Virus Corona; Merubah Sistem Pendidikan?
Nilanurlimah.com - Dunia sedang dilanda Pandemic Covid-19 atau biasa disebut Virus Corona. Virus Corona menghambat segala aktivitas manusia bahkan sampai bisa mengurangi populasi manusia dipenjuru dunia. Virus Corona sangat mematikan. Ia akan mudah menyerang kepada siapapun terutama kepada orang yang mempunyai daya tahan tubuh yang lemah.
Diberbagai penjuru negara bahkan dunia, virus ini dianggap sebagai ancaman oleh setiap orang. Virus ini telah membuat kegiatan yang produktif menjadi sangat pasif karena efek yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya. Negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 harus menerapkan peraturan-peraturan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Salah satu negara yang terhambat dalam beraktivitas akibat pandemi ini yaitu Indonesia.
Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia kian hari terus meningkat. Pandemi Covid-19 di Indonesia memiliki dampak multi sektor dari kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga aktivitas beribadah di masyarakat. Kondisi saat ini menjadikan masyarakat mengalami kerentanan sosial.
Kerentanan sosial membuat produktivitas menurun, mata pencaharian terganggu dan munculnya gangguan kecemasan sosial di masyarakat seperti kepanikan atau pun hal buruk lain dari sektor-sektor yang ada di lingkungannya.
Dampak pada sektor-sektor tersebut kian hari mulai dirasakan masyarakat Indonesia. Dampak pada masyarakat di Indonesia tentu tidak berbeda jauh dengan masyarakat di negara lain yang juga sedang menghadapi pandemi Covid-19.Salah satu dampak multi sektor yang berpengaruh di Indonesia yaitu dampak terhadap sektor pendidikan. Akibat dari pandemi Covid-19 ini segala aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan harus mengalami perubahan yang memberikan pengaruh atau dampak kepada pelajar ataupun pihak yang mengajar.
Hal yang berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia yaitu pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan sementara untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan secara tatap muka di sekolah maupun lembaga pendidikan yang lainnya. Berbagai lembaga pendidikan terutama Universitas harus menjalankan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satu lembaga pendidikan (Universitas) di Indonesia yang menjalankan kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Bandung atau biasa yang kita kenal sebagai UNISBA.
Sehubungan dengan informasi yang diterima mengenai pandemic Covid-19 yang semakin hari semakin mengalami peningkatan, UNISBA memberikan surat edaran melalui sosial media (instagram UNISBA) kepada mahasiswa untuk meninggalkan kampus atau kost dengan harapan mahasiswa bisa kembali kepada keluarganya dalam menghadapi situasi pandemic Covid-19 agar bisa terpantau dan diberikan perlindungan secara intensif.
Hal inilah yang menyebabkan pihak rektor atau jajaran akademik yang lainnya mengambil keputusan untuk mengikuti peraturan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara tatap muka (offline).
Pengambilan keputusan UNISBA tentang mengikuti peraturan pemerintah bertujuan untuk melindungi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sedang marak terjadi di Indonesia terutama di kota Bandung.
Walaupun kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan oleh pihak UNISBA, pihak UNISBA tetap mengambil langkah lain untuk tetap melaksanakan kuliah seperti biasa, yaitu menerapkan kuliah melalui akes jaringan internet atau biasa disebut dengan daring. Di mana dosen dengan mahasiswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Kuliah yang dilakukan melalui sistem daring ini diakses melalui situs web ekuliah yang sudah disediakan oleh UNISBA. Mahasiswa hanya perlu memasukkan username dan password sesuai dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang dimiliki oleh setiap individu. Ekuliah tersebut sudah dilengkapi dengan jadwal mata kuliah sesuai jurusan atau program studi juga sudah dilengkapi absen.
Untuk melaksanakan kegiatan belajar melalui ekuliah ini, mahasiswa diharuskan absen terlebih dahulu. Setelah melaksanakan absen, mahasiswa perlu menyimak dan mencerna bahan pembelajaran yang diberikan oleh dosen di ekuliah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring di ekuliah ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal kuliah yang sudah ditentukan. Tetapi walaupun sudah tidak ada jadwal kuliah, mahasiswa masih tetap bisa mengakses untuk masuk ke ekuliah sesuai keinginan mahasiswa karena akses ini dilakukan secara daring.
Sistem daring inilah yang bisa menjadi salah satu hambatan bagi mahasiswa untuk menjalani kuliah. Karena tidak setiap mahasiswa berada dilingkungan yang mendukung akses internet atau sinyal. Kebijakan untuk melaksanakan kuliah secara online atau daring ini mendapatkan pro dan kontra, juga memiliki dua segi pandang yang berbeda (positif dan negatif) dimata pelajar terutama mahasiswa.
Hal ini dibenarkan oleh seorang mahasiswa; Viola Marsella Agustin yang sedang menempuh pendidikan S1-nya di Universitas Islam Bandung. “Aku ngerasa kalau pake sistem daring ga semuanya setuju. Terutama aku.” Ia merasakan dampak positif dan negatif dari pembelajaran akibat Covid-19 ini.
Pada segi positifnya, aturan yang ditetapkan bisa membantu untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 yang sedang terjadi. Selain itu, dengan sistem pembelajaran online mahasiswa bisa melakukan kegiatan belajar di manapun dan tidak terpaku pada satu tempat. Namun negatifnya, ia mengalami beberapa kendala dalam akses masuk untuk mengikuti kegiatan perkuliahan karena terhambat jaringan internet yang lemah. “Walaupun disuruh pake elearning,tetep aja ada yang pake aplikasi lain.” Dosen mempunyai cara sendiri untuk menjalankan perkuliahan seperti melalui aplikasi zoom, google meet, classrom ataupun presentasi secara online.
Hal ini membuat mahasiswa yang berada di wilayah pedesaan mengalami kesulitan karena di tempat dimana ia tinggal sulit mendapatkan sinyal untuk mengakses proses pembelajaran tersebut. Hal ini merugikan mahasiswa yang tidak bisa mengikuti perkuliahan tersebut.
Bertepatan dengan pergantian semester, UNISBA pun melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Hal ini dilakukan karena pandemic Covid-19 ini masih berlangsung di Indonesia terutama di Kota Bandung.
Dalam kegiatan UTS dan UAS, setiap mahasiswa harus mengikuti aturan yang telah ditentukan dan perlu mengirim hasil atau jawaban secara online. Sebagian dosen ada yang meminta hasilnya dikirim melalui ekuliah ada juga yang melalui email.
Kegiatan ujian online ini tentu menghambat dosen pengajar dalam mengontrol mahasiswanya. Hal ini kurang berdampak baik bagi dosen maupun mahasiswa, karena metode ini bisa menimbulkan faktor-faktor negatif seperti nilai yang kurang memuaskan, kurang maksimalnya pemahaman mahasiswa terhadap soal yang diberikan, dan lain sebagainya.
Dengan begitu, bisa diartikan bahwa dampak pandemic Covid-19 terhadap proses belajar mengajar di UNISBA cukup berpengaruh bagi dosen ataupun mahasiswa. Banyak kesulitan yang dialami selama sistem kuliah daring ini berlangsung, karena tidak semua dosen bisa menerima dan melaksanakan kebijakan yang harus dijalankan dan tidak setiap mahasiswa memiliki posisi yang sama antara mahasiswa satu dengan yang lainnya.
Dampak buruk lain yang dirasakan mahasiswa dari sistem daring ini adalah kesulitan dalam menerima dan memahami mata kuliah yang diberikan sehingga ilmu yang mereka dapat kurang maksimal, karena tidak semua mahasiswa mempunyai inisiatif untuk mencari referensi belajar sendiri.
Semua pihak berharap pandemic ini segera berakhir agar segala aktivitas dapat berjalan normal kembali terutama proses belajar mengajar. Karena jika pandemic ini berlangsung lebih lama lagi, dikhawatirkan akan membuat tingkat pendidikan di Indonesia menurun.
Para mahasiswa berharap mereka segera melaksanakan perkuliahan seperti biasa kembali, belajar di dalam kelas, bertemu dengan teman-teman, melaksanakan kegiatan organisasi dan kegiatan lainnya secara normal. Karena bagaimanapun, belajar di dalam kelas jauh lebih efektif daripada hanya diam di rumah mengerjakan tugas secara online yang dikejar deadline.
Tetapi, untuk mengembalikan aktivitas agar berjalan normal kembali tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Semua pihak harus ikut terlibat dalam mengatasi pandemic ini. Pemerintah sudah berupaya dengan menetapkan berbagai aturan, tugas kita sebagai rakyat adalah mematuhi peraturan tersebut agar tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini segera terwujud.
Diberbagai penjuru negara bahkan dunia, virus ini dianggap sebagai ancaman oleh setiap orang. Virus ini telah membuat kegiatan yang produktif menjadi sangat pasif karena efek yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini sangat berbahaya. Negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 harus menerapkan peraturan-peraturan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Salah satu negara yang terhambat dalam beraktivitas akibat pandemi ini yaitu Indonesia.
Kasus pandemi Covid-19 di Indonesia kian hari terus meningkat. Pandemi Covid-19 di Indonesia memiliki dampak multi sektor dari kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga aktivitas beribadah di masyarakat. Kondisi saat ini menjadikan masyarakat mengalami kerentanan sosial.
Kerentanan sosial membuat produktivitas menurun, mata pencaharian terganggu dan munculnya gangguan kecemasan sosial di masyarakat seperti kepanikan atau pun hal buruk lain dari sektor-sektor yang ada di lingkungannya.
Dampak pada sektor-sektor tersebut kian hari mulai dirasakan masyarakat Indonesia. Dampak pada masyarakat di Indonesia tentu tidak berbeda jauh dengan masyarakat di negara lain yang juga sedang menghadapi pandemi Covid-19.Salah satu dampak multi sektor yang berpengaruh di Indonesia yaitu dampak terhadap sektor pendidikan. Akibat dari pandemi Covid-19 ini segala aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan harus mengalami perubahan yang memberikan pengaruh atau dampak kepada pelajar ataupun pihak yang mengajar.
Hal yang berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia yaitu pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan sementara untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan secara tatap muka di sekolah maupun lembaga pendidikan yang lainnya. Berbagai lembaga pendidikan terutama Universitas harus menjalankan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satu lembaga pendidikan (Universitas) di Indonesia yang menjalankan kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Bandung atau biasa yang kita kenal sebagai UNISBA.
Sehubungan dengan informasi yang diterima mengenai pandemic Covid-19 yang semakin hari semakin mengalami peningkatan, UNISBA memberikan surat edaran melalui sosial media (instagram UNISBA) kepada mahasiswa untuk meninggalkan kampus atau kost dengan harapan mahasiswa bisa kembali kepada keluarganya dalam menghadapi situasi pandemic Covid-19 agar bisa terpantau dan diberikan perlindungan secara intensif.
Hal inilah yang menyebabkan pihak rektor atau jajaran akademik yang lainnya mengambil keputusan untuk mengikuti peraturan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara tatap muka (offline).
Pengambilan keputusan UNISBA tentang mengikuti peraturan pemerintah bertujuan untuk melindungi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sedang marak terjadi di Indonesia terutama di kota Bandung.
Walaupun kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan oleh pihak UNISBA, pihak UNISBA tetap mengambil langkah lain untuk tetap melaksanakan kuliah seperti biasa, yaitu menerapkan kuliah melalui akes jaringan internet atau biasa disebut dengan daring. Di mana dosen dengan mahasiswa melaksanakan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Kuliah yang dilakukan melalui sistem daring ini diakses melalui situs web ekuliah yang sudah disediakan oleh UNISBA. Mahasiswa hanya perlu memasukkan username dan password sesuai dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang dimiliki oleh setiap individu. Ekuliah tersebut sudah dilengkapi dengan jadwal mata kuliah sesuai jurusan atau program studi juga sudah dilengkapi absen.
Untuk melaksanakan kegiatan belajar melalui ekuliah ini, mahasiswa diharuskan absen terlebih dahulu. Setelah melaksanakan absen, mahasiswa perlu menyimak dan mencerna bahan pembelajaran yang diberikan oleh dosen di ekuliah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring di ekuliah ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal kuliah yang sudah ditentukan. Tetapi walaupun sudah tidak ada jadwal kuliah, mahasiswa masih tetap bisa mengakses untuk masuk ke ekuliah sesuai keinginan mahasiswa karena akses ini dilakukan secara daring.
Sistem daring inilah yang bisa menjadi salah satu hambatan bagi mahasiswa untuk menjalani kuliah. Karena tidak setiap mahasiswa berada dilingkungan yang mendukung akses internet atau sinyal. Kebijakan untuk melaksanakan kuliah secara online atau daring ini mendapatkan pro dan kontra, juga memiliki dua segi pandang yang berbeda (positif dan negatif) dimata pelajar terutama mahasiswa.

Hal ini dibenarkan oleh seorang mahasiswa; Viola Marsella Agustin yang sedang menempuh pendidikan S1-nya di Universitas Islam Bandung. “Aku ngerasa kalau pake sistem daring ga semuanya setuju. Terutama aku.” Ia merasakan dampak positif dan negatif dari pembelajaran akibat Covid-19 ini.
Pada segi positifnya, aturan yang ditetapkan bisa membantu untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 yang sedang terjadi. Selain itu, dengan sistem pembelajaran online mahasiswa bisa melakukan kegiatan belajar di manapun dan tidak terpaku pada satu tempat. Namun negatifnya, ia mengalami beberapa kendala dalam akses masuk untuk mengikuti kegiatan perkuliahan karena terhambat jaringan internet yang lemah. “Walaupun disuruh pake elearning,tetep aja ada yang pake aplikasi lain.” Dosen mempunyai cara sendiri untuk menjalankan perkuliahan seperti melalui aplikasi zoom, google meet, classrom ataupun presentasi secara online.
Hal ini membuat mahasiswa yang berada di wilayah pedesaan mengalami kesulitan karena di tempat dimana ia tinggal sulit mendapatkan sinyal untuk mengakses proses pembelajaran tersebut. Hal ini merugikan mahasiswa yang tidak bisa mengikuti perkuliahan tersebut.
Bertepatan dengan pergantian semester, UNISBA pun melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Hal ini dilakukan karena pandemic Covid-19 ini masih berlangsung di Indonesia terutama di Kota Bandung.
Dalam kegiatan UTS dan UAS, setiap mahasiswa harus mengikuti aturan yang telah ditentukan dan perlu mengirim hasil atau jawaban secara online. Sebagian dosen ada yang meminta hasilnya dikirim melalui ekuliah ada juga yang melalui email.
Kegiatan ujian online ini tentu menghambat dosen pengajar dalam mengontrol mahasiswanya. Hal ini kurang berdampak baik bagi dosen maupun mahasiswa, karena metode ini bisa menimbulkan faktor-faktor negatif seperti nilai yang kurang memuaskan, kurang maksimalnya pemahaman mahasiswa terhadap soal yang diberikan, dan lain sebagainya.
Dengan begitu, bisa diartikan bahwa dampak pandemic Covid-19 terhadap proses belajar mengajar di UNISBA cukup berpengaruh bagi dosen ataupun mahasiswa. Banyak kesulitan yang dialami selama sistem kuliah daring ini berlangsung, karena tidak semua dosen bisa menerima dan melaksanakan kebijakan yang harus dijalankan dan tidak setiap mahasiswa memiliki posisi yang sama antara mahasiswa satu dengan yang lainnya.
Dampak buruk lain yang dirasakan mahasiswa dari sistem daring ini adalah kesulitan dalam menerima dan memahami mata kuliah yang diberikan sehingga ilmu yang mereka dapat kurang maksimal, karena tidak semua mahasiswa mempunyai inisiatif untuk mencari referensi belajar sendiri.
Semua pihak berharap pandemic ini segera berakhir agar segala aktivitas dapat berjalan normal kembali terutama proses belajar mengajar. Karena jika pandemic ini berlangsung lebih lama lagi, dikhawatirkan akan membuat tingkat pendidikan di Indonesia menurun.
Para mahasiswa berharap mereka segera melaksanakan perkuliahan seperti biasa kembali, belajar di dalam kelas, bertemu dengan teman-teman, melaksanakan kegiatan organisasi dan kegiatan lainnya secara normal. Karena bagaimanapun, belajar di dalam kelas jauh lebih efektif daripada hanya diam di rumah mengerjakan tugas secara online yang dikejar deadline.
Tetapi, untuk mengembalikan aktivitas agar berjalan normal kembali tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Semua pihak harus ikut terlibat dalam mengatasi pandemic ini. Pemerintah sudah berupaya dengan menetapkan berbagai aturan, tugas kita sebagai rakyat adalah mematuhi peraturan tersebut agar tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini segera terwujud.
Tidak ada komentar untuk "Virus Corona; Merubah Sistem Pendidikan?"
Posting Komentar